HIMBAUAN ORANGTUA/WALI SANTRI

KEWAJIBAN ORANGTUA / WALI SANTRI

  1. Orang tua / Wali santri menyerahkan putera/puteri nya sepenuhnya kepada Pondok pesantren.
  2. Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Pondok Pesantren Mursyidul Falaah.
  3. Menjemput putera/puteri nya ketika libur pondok dan mengantarkan kembali ke pondok pesantren, tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
  4. Ikut mengawasi dan mengarahkan putera / puterinya untuk mematuhi peraturan pondok.

 LARANGAN ORANGTUA / WALI SANTRI

  1. Dilarang membawa putera / puteri nya (pulang) diluar waktu libur pondok. pesantren.
  2. Dilarang membawa putera / puteri nya keluar area / lingkungan pondok pesantren tanpa seizin Pengasuh.
  3. Dilarang memberi uang kepada putera /puteri nya untuk kebutuhan apapun selain uang yang dititipkan kepada pengurus.
  4. Dilarang menelpon santri di luar waktunya, (hari jum’at pukul 08.00 s.d. pukul 17.00 WIB.)
  5. Dilarang memberikan pakaian yang tidak sesuai dengan tata tertib pakaian santri.
  6. Orang tua / Wali santri dimohon untuk tidak menuruti keinginan anaknya untuk pulang diluar waktu libur dan atau dalam keadaan sakit ringan.
  7. Dilarang menghubungi putera / puterinya selama 3 bulan, baik secara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun. (khusus untuk santri baru)

TATA TERTIB PENJENGUKAN SANTRI (BISTEL)

  1. Penjengukan (bistel) dilakukan pada hari senin / jum’at pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
  2. Melaksanakan kewajiban wali santri saat penjengukan (bistel), antara lain :
    1. Membawa kartu administrasi santri saat menjenguk.
    2. Mendatangi kantor kepengurusan terlebih dahulu untuk menyetorkan uang saku santri dan administrasi  lainnya kepada pengurus.
    3. Menyertakan uang kebutuhan dan keterangan pembayaran di dalam amplop dan menyerahkannya kepada pengurus beserta kartu administrasi santri.
    4. Menitipkan sepenuhnya uang kebutuhan santri kepada pengurus, tidak diperkenankan memberikan uang dalam bentuk apapun secara langsung kepada santri.

TATA TERTIB MENELPON SANTRI

  1. Penelponan dilakukan pada hari Jum’at, 1 kali / 2 minggu
  2. Batasan waktu penelponan dari mulai pukul 08.00 s.d. pukul 17.00 WIB.
  3. Lama penelpon’an maksimal 5 menit.
  4. Menghubungi nomor yang telah ditentuan.
a.      Nomor telepon banin (putera)         : 082 240 378 357
b.      Nomor telepon banat (puteri)          : 082 316 875 531

Item terkait : Brosur 2016

Komentar

  1. Kalo brosur 2020nya ada?Sama biaya pendaftarannya?!

    BalasHapus
  2. Kalo brosur 2020nya ada?Sama biaya pendaftarannya?!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA TERTIB PENJENGUKAN