HIMBAUAN ORANGTUA/WALI SANTRI
KEWAJIBAN ORANGTUA / WALI SANTRI
- Orang tua / Wali santri menyerahkan putera/puteri nya sepenuhnya kepada Pondok pesantren.
- Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Pondok Pesantren Mursyidul Falaah.
- Menjemput putera/puteri nya ketika libur pondok dan mengantarkan kembali ke pondok pesantren, tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
- Ikut mengawasi dan mengarahkan putera / puterinya untuk mematuhi peraturan pondok.
LARANGAN ORANGTUA / WALI SANTRI
- Dilarang membawa putera / puteri nya (pulang) diluar waktu libur pondok. pesantren.
- Dilarang membawa putera / puteri nya keluar area / lingkungan pondok pesantren tanpa seizin Pengasuh.
- Dilarang memberi uang kepada putera /puteri nya untuk kebutuhan apapun selain uang yang dititipkan kepada pengurus.
- Dilarang menelpon santri di luar waktunya, (hari jum’at pukul 08.00 s.d. pukul 17.00 WIB.)
- Dilarang memberikan pakaian yang tidak sesuai dengan tata tertib pakaian santri.
- Orang tua / Wali santri dimohon untuk tidak menuruti keinginan anaknya untuk pulang diluar waktu libur dan atau dalam keadaan sakit ringan.
- Dilarang menghubungi putera / puterinya selama 3 bulan, baik secara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun. (khusus untuk santri baru)
TATA TERTIB PENJENGUKAN SANTRI (BISTEL)
- Penjengukan (bistel) dilakukan pada hari senin / jum’at pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
- Melaksanakan kewajiban wali santri saat penjengukan (bistel), antara lain :
- Membawa kartu administrasi santri saat menjenguk.
- Mendatangi kantor kepengurusan terlebih dahulu untuk menyetorkan uang saku santri dan administrasi lainnya kepada pengurus.
- Menyertakan uang kebutuhan dan keterangan pembayaran di dalam amplop dan menyerahkannya kepada pengurus beserta kartu administrasi santri.
- Menitipkan sepenuhnya uang kebutuhan santri kepada pengurus, tidak diperkenankan memberikan uang dalam bentuk apapun secara langsung kepada santri.
TATA TERTIB MENELPON SANTRI
- Penelponan dilakukan pada hari Jum’at, 1 kali / 2 minggu
- Batasan waktu penelponan dari mulai pukul 08.00 s.d. pukul 17.00 WIB.
- Lama penelpon’an maksimal 5 menit.
- Menghubungi nomor yang telah ditentuan.
a. Nomor telepon banin (putera) : 082 240 378 357
Kalo brosur 2020nya ada?Sama biaya pendaftarannya?!
BalasHapusKalo brosur 2020nya ada?Sama biaya pendaftarannya?!
BalasHapuslewat WA saja 085724919405
Hapus